SEMINAR HAKI (HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL)
STMIK PRINGSEWU – Rabu (31/5) beberapa dosen dari STMIK Pringsewu, STIT Pringsewu, STIT Multazam, STIE Lampung Timur, ikut dalam seminar Internal yang mengambil tema tentang HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) yang bertempat di Auditorium lantai II STMIK Pringsewu dengan nara sumber Sri Yuliani, S.H., M.H Kepala bidang pelayanan hukum kantor wilayah kementrian Hukum dan Hak Asasai Manusia (KEMENKUMHAM) Lampung.
Tema tentang
HAKI memang sedang “in” sekarang ini, khususnya di kampus-kampus, dimana para
dosen sebagai pendidik diwajibkan sebagai contoh bagi anak didiknya untuk bisa
menghargai karya, ide, ciptaan orang lain, sehingga dimasa depan tingkat
kejahatan plagiarism khususnya menjadi semakin minim.
Dalam
seminar tersebut, Sri Yuliani menjelaskan tentang pengenalan dan Manfaat
kekayaan intelektual dan pendaftaran intelektual secara elektronik.
Program aksi
dari Kemenhumkam tentang kekayaan Intelektual yang dilaksanakan adalah
pembentukan sentra KI, untuk di Lampung baru ada di UNILA, dan berharap STMIK
Pringsewu bisa dirintis untuk menjadi sentra KI. Kata Sri Yuliani.(*na)
Filed in: BEM, Info
Kampus, Info
Penting, Resources,
Umum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar